Tim Irwasum Polri disebut dapat Rp1,5 miliar

tim inspektorat pengawas umum mabes polri disebut membeli uang rp1,5 miliar dari anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua juga roda empat tahun anggaran 2011.

pada 14 maret 2011, budi susanto membayar biaya terhadap suktojo sebesar rp1,5 miliar agar diberikan pada tim irwasum mabes polri guna mengatasi pt cmma untuk pelaksana pekerjaan simulator r4, tutur ketua jaksa penuntut publik komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni dalam sidang selama pengadilan tipikor jakarta, selasa.

kasus itu menyeret mantan kepala korps kemarin lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo sebagai tersangka.

tim dan beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan serta bambang rian setyadi itu bertugas supaya melakukan pre-audit kepada proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 di korlantas polri.

Informasi Lainnya:

preaudit diperlukan untuk pengadaan barang/jasa melalui anggaran di atas rp100 miliar karena yang berwenang memutuskan pemenang lelang merupakan kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).

total anggaran simulator r4 merupakan rp144,56 miliar supaya 556 unit simulator melalui kualitas perunit merupakan rp260 juta.

tim melakukan pre-audit pada 7-9 maret 2011 dalam pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) di bekasi meskipun yang melakukan demo teknis merupakan direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.

pada ketika demo teknis diselenggarakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan bertemu melalui sukotjo bambang dan menyampaikan pak bambang, masak penentuan harga setelah menang tender, nggak boleh gitu lah lalu dijawab sukotjo kan hanya manfaatkan harga berlarut, papar jpu roni.

kemudian budi susanto membayar biaya sebesar rp50 juta kepada sukotjo supaya diberikan pada gusti ketut gunawa sambil menungkapkan supaya besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.

kemudian dalam 10 maret 2010 budi susanto menungkapkan, aku minta rp1 miliar dulu supaya itwasum, kita nggak dapat pilih biaya lain-lain dulu jadi perintah kakor uang rp1 miliar dari anda, tapi sebab sukotjo tidak punya uang tunai, budi susanto menyetujui agar menalangi biaya sejumlah rp1 miliar tersebut dijadikan potongan harga.

setelah menerima biaya rp1,5 miliar itu daripada budi susanto melalui sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma dijadikan pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.

pasca pengeluaran rekomendasi tersebut dan penetapan pt cmma sebagai pemenang lelang dengan begini pt cmma mendapat kontrak sebesar rp142,4 miliar agar simulator r4 sebanyak 556 unit dengan harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.

dalam perkara itu, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, serta pihak-pihak lain yaitu wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat pemangku komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta dan warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.

sehingga dapat dijumlahkan kerugian negara dan ditimbulkan merupakan rp144,98 miliar.

atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana di pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 perihal berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.

ancaman pidana atas perbuatan tersebut merupakan pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

dan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 perihal perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

ancaman pidana atas perbuatan itu merupakan pidana penjara 1-20 tahun serta pidana denda rp50 juta hingga rp1 miliar.