Presiden minta hukum ditegakkan terkait kasus Kapolsek Dolok

presiden susilo bambang yudhoyono mengatakan bahwa hukum mesti ditegakkan dan siapapun dan bersalah mesti memperoleh sanksi tenntang jumlah penganiayaan kepada kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.

peristiwa pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, saya prihatin benar...hukum tegakkan, siapapun dan bersalah harus diberikan sanksi, kata presiden yudhoyono selama pengantar rapat terbatas jenis politik, hukum serta keamanan selama kantor presiden, jakarta, senin.

presiden menilai, angka itu dan dapat adalah pelajaran untuk mendidik penduduk agar tidak main hakim sendiri.

ini patut agar selalu mendidik warga kita berbagai untuk jangan menggarap tindakan semisal tersebut, ujarnya merujuk di teriakan maling daripada provokator yang berakhir melalui penampilan main hakim sendiri.

Lainnya: Wisata ke Pulau Tidung - Peluang Usaha Online - Cream Adha

namun menurut presiden, keuntungan itu tidak usah terjadi jika berbagai bagian menjalankan tugas secara profesional, tidak meremehkan, tidak lengah juga mencari taktik juga tehnik dan baik untuk menganalisa situasi.

sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso menungkapkan 17 masyarakat dan ditentukan untuk tersangka pada penganiayaan itu, telah dibawa ke mapolda sumut.

ke-17 tersangka tersebut adalah jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, juga tba.

kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan dan tiga anggota berusaha menjerat bandar judi dalam desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean selama rabu (27/3) malam kurang lebih jam 21.00 wib.

ketika bandar judi selama web itu berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki dijadikan maling juga masyarakat kurang lebih pun berdatangan.

mengetahui kedatangan masyarakat, kompol (anumerta) andar siahaan juga anggota berupaya menyelamatkan diri dari upaya main hakim sendiri itu.

namun kapolsek dolok pardamean tersebut ditangkap warga di dusun raja nihuta, desa buttu bayu.

kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan sehingga meninggal dunia karena luka parah selama pihak kepala akibat melayani hantaman benda keras dan tumpul.