KPK kembali periksa Toto Hutagalung

komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dana santunan sosial selama pemerintah kota bandung, toto hutagalung.

dia (toto) diperiksa dibuat saksi agar st (setyabudi tejocahyono), papar kepala bagian pemberitaan serta Informasi kpk, priharsa nugraha, selama jakarta, senin.

setyabudi dan pernah merupakan ketua pengadilan dalam tanjung pinang dan hakim pada semarang itu, menentukan kaum terdakwa wajib menyewa biaya pengganti sejumlah rp9,4 miliar, dari total anggaran dan disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.

toto sendiri telah terpercaya menjadi tahanan pada rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi sejak senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui uu no 20 tahun 2001.

Informasi Lainnya:

pasal 6 ayat 1 perihal orang yang memberi ataupun menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara dan diserahkan kepadanya supaya diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun juga pidana denda rp150-750 juta.

pasal 5 ayat 1 merupakan perihal memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud untuk pegawai negeri itu berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu di jabatannya, yang bertentangan melalui kewajibannya dengan ancaman hukuman penjara 1-5 tahun juga denda rp50-250 juta.