PPP minta aturan 30% caleg perempuan dicabut

ketua umum partai persatuan pembangunan suryadharma ali mendukung dan meminta komisi pemilihan umum mencabut peraturan kpu nomor 7 tahun 2013 mengenai pencalonan anggota dpr, dprd provinsi, dprd kabupaten/kota, terlebih perihal keterwakilan 30 persen hawa adalah calon anggota legislatif sebab tak rasional.

saya pikir sulit juga mesti dicabut peraturan tersebut. saya mendukung apabila itu dicabut, tutur suryadharma sebelum mengikuti rapat kerja penetapan biaya perjalanan ibadah haji melalui komisi viii dpr dalam jakarta, senin.

dia mengatakan, berbagai ajaran dan dibuat mesti realistis, tergolong agama soal keterwakilan wanita minimal 30 persen sebagai calon legislatif supaya dpr ri, dprd provinsi juga dprd kabupaten/kota.

caleg wanita enggak tidak rumit. kpu buat aturan mesti rasional. tidak ada maksud sedikit pun menyalahi uu juga mendiskriminasikan hawa. namun realitasnya merekrut caleg hawa tersebut sulit pilihan, kata dia.

Lainnya: Objek Wisata Pulau Tidung - Peluang Usaha Online - Jual Cream Adha

misal agar dpr ri, dengan syarat tidak mahal 30 persen dari 560 caleg dpr ri, berarti sekitar 117 pihak caleg perempuan.

bukan otoritas partai agar menentukan mana ada yang merupakan anggota parlemen, namun rakyat, otoritas banyak pada rakyat. kalau dan kita ajukan caleg yang tak miliki kualitas dan kredibilitas, hanya cuma memenuhi syarat uu atau peraturan, ini dapat menipu diri sendiri dan rakyat, kata dia.

kpu mencari agama dalam peraturan kpu (pkpu) nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota dpr, dprd provinsi, dprd kabupaten/kota.

pasal 24 ayat 1 huruf c menyebutkan, persentasi dan persentase hawa paling sedikit 30 persen supaya setiap daerah pemilihan.